Image


Situs Resmi
Kelurahan Yenures

Image

Kepala Kelurahan
Ratno Wibisono, S.IP

Diberitahukan kepada seluruh pegawai agar wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan saat beraktivitas baik dirumah, dikantor maupun diluar.

Sejarah Kelurahan Yenures


Sejarah Singkat

Sejarah pemekaran kelurahan pada Kabupaten Biak Numfor dari sisi pemerintahan diawali dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, dimana Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah pemerintahan Provinsi Papua memiliki keleluasaan didalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan selama tidak mengatur tentang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama. Selanjutnya pada tahun 2004 di keluarkan UU No. 32 tentang Pemerintahan Daerah dan pada tahun 2005 dikeluarkan PP No. 73 tentang Kelurahan, dilanjutkan dengan Permendagri No. 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan. Beberapa peraturan yang telah disebutkan merupakan dasar pembentukan Perda Kabupaten Biak Numfor No. 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Tata Kerja Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor. Perda No. 03 Tahun 2008 tersebut memekarkan 6 (enam) kelurahan baru yang awalnya ada 8 (delapan) kelurahan, sehingga total kelurahan pada Kabupaten Biak Numfor sebanyak 14 (empat belas) kelurahan. Nama-nama kelurahan baru adalah sebagai berikut :

1. Kelurahan Yenures

2. Kelurahan Sorido

3. Kelurahan Snerbo

4. Kelurahan Yafdas

5. Kelurahan Mansinyas

6. Kelurahan Anjarew

               Perda No. 03 Tahun 2008 juga dibuat berdasarkan PP No. 41 Tahun 2007 tentang Satuan Kerja Perangkat Daerah, oleh karena itu SOTK pada Perda No. 03 Tahun 2008 masih mengikuti aturan dari PP No. 41 Tahun 2007. Pada tahun 2014 dikeluarkan UU No. 23 tentang Pemerintahan Daerah menggantikan UU No. 32 Tahun 2004. Pada tahun … Permendagri …. tentang Kodefikasi Kelurahan telah memuat nomor kodefikasi 6 kelurahan baru tersebut. Pada tahun 2016 dikeluarkan PP no. 18 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, yang disesuaikan dengan UU No. 23 Tahun 2014, oleh sebab itu SOTK yang awalnya mengikuti aturan PP No. 41 Tahun 2007 digantikan dengan PP No. 18 Tahun 2016. Dengan dikeluarkannya PP No. 18 Tahun 2016 maka Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mengeluarkan Perda No. 03 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Biak Numfor dan Pada tahun 2018 dikeluarkan Perda No. 04 tentang Perubahan Perda No.03 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Biak Numfor.

               Pemerintah daerah Kabupaten Biak Numfor memutuskan dan mengesahkan 6 (enam) kelurahan tersebut dengan melantik 6 (enam) Kepala Kelurahan pada tanggal 09 Juni 2020 yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Biak Numfor oleh Bapak Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap. Selanjutnya 6 (enam) kelurahan tersebut secara defacto dan dejure telah legal untuk melaksanakan aktivitas kerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Khusus untuk Kelurahan Yenures, yang menjadi Kepala Kelurahan pertama adalah :

Ratno Wibisono, S.IP.